Gubernur Sulsel Andi Sudirman Resmikan Masjid Akbar Lappariaja, Ajak Masyarakat Beri Kenyamanan Bagi Musafir

Pembangunan masjid mendapat bantuan Rp700 juta dari dana hibah Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:43 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Resmikan Masjid Akbar Lappariaja, Ajak Masyarakat Beri Kenyamanan Bagi Musafir
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Bone, Andi Fahsar M. Padjalangi meresmikan Masjid Akbar Lappariaja di Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Ahad 27 Agustus 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Bone, Andi Fahsar M. Padjalangi meresmikan Masjid Akbar Lappariaja di Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Ahad 27 Agustus 2023.

Pembangunan masjid ini, mendapat bantuan Rp700 juta dari dana hibah Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2021. Serta dukungan hibah dari Pemkab Bone dan donatur lainnya.

"Alhamdulillah, bersama Bupati Bone, Bapak Andi Fahsar M. Padjalangi meresmikan Masjid Akbar Lappariaja," kata Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Lokasinya di jalan poros nasional, kata dia, "diharapkan Masjid ini memberikan kenyamanan untuk jemaah yang musafir, agar bisa melaksanakan Salat sekaligus beristirahat. Kita harap juga masyarakat sekitar bisa lebih memakmurkan Masjid ini," jelasnya.

Baca Juga:Jembatan Pacongkang Diresmikan, Jadi Jembatan Rangka Baja Terpanjang di Sulsel

Sementara itu, Bupati Bone, A. Fahsar M. Padjalangi menyampaikan, bahwa diharapkan Masjid ini bisa menjadi salah satu ikon di Lappariaja dan bisa menjadi ikon di Kabupaten Bone. Terlebih lokasinya strategis.

Ia pun mengakui, perhatian besar Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk pembangunan di Bone.

Sama halnya diungkapkan pengurus Masjid Akbar Lappariaja, Rizal Tahiya mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemprov Sulsel dalam memberikan dana hibah pembangunan Masjid ini.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan hibah terhadap sejumlah sarana dan prasarana spiritual 2021.

Pemberian bantuan hibah untuk sarana dan prasarana spiritual dengan mekanisme berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:Andi Sudirman Resmikan Jembatan Andalan Pacongkang, Pakai Pelengkung Rangka Baja Panjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini