SuaraSulsel.id - Mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disambut ribuan simpatisan di Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu, 20 Agustus 2023.
Nurdin Abdullah tiba di bandara sekitar pukul 13.40 Wita bersama keluarga. Ia terlihat tersenyum sumringah sambil menyalami satu-satu warga yang sudah menunggu kedatangannya dari pagi.
"Ya ampun, kami rindu pak. Sehat-sehat selalu," ujar salah satu warga sambil menangis.
Dari Bandara, Nurdin Abdullah langsung menuju ke kediamannya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea. Mantan Gubernur Sulsel itu juga menyempatkan diri menunaikan salat di masjid Ikhtiar, dekat dengan rumahnya.
Baca Juga:BREAKING NEWS, Nurdin Abdullah Resmi Bebas dari Penjara
Nurdin Abdullah juga dijadwalkan akan berkunjung ke Kabupaten Bantaeng. Seperti diketahui, istri Nurdin, Lies Fachruddin saat ini merupakan Ketua DPD 1 Golkar Bantaeng dan maju menjadi bakal calon legislatif DPR RI.
"Alhamdulillah, saya dan bersama pak Nurdin ditemani anak tiba di Makassar. Saya menyampaikan terima kasih atas segala do'a dan simpati kembalinya bapak bersama kita semua," ujar Lies Fachruddin di media sosialnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Sukamiskin, Bandung. Bupati Bantaeng periode 2003-2018 itu sudah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2021 lalu.
Nurdin keluar dari lapas Sukamiskin dijemput oleh istri dan anak-anaknya pada Jumat, 18 Agustus 2023, siang. Ia mendapat remisi hari kemerdekaan dan dinyatakan bebas bersyarat.
Diketahui, Nurdin adalah terpidana kasus korupsi dan mendapat remisi di hari kemerdekaan RI. Artinya Nurdin bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.
Baca Juga:Breaking News: Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Dikabarkan Bebas Bulan Ini
Aturan soal kelakuan baik tertuang dalam pasal UU 10 Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Di aturan itu disebutkan salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.
Nurdin sebelumnya diketahui mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta pada 29 November 2021 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Selain denda pidana, Nurdin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.
Hak politiknya pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing