Pemerkosa Anak Kandung di Kabupaten Gowa Ditangkap Polisi

Pria berinisial SF berusia 55 tahun diduga tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:17 WIB
Pemerkosa Anak Kandung di Kabupaten Gowa Ditangkap Polisi
Pelaku rudupaksa anaknya sendiri berinisial SF (tengah) usai ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial SF berusia 55 tahun diduga tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri berinisial N hingga berulang kali.

"Pelaku diamankan 1x24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku diamankan di rumahnya Batu Bilaya, Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Saat ini kasusnya ditangani PPA Reskrim dan berproses," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa AKP Bahtiar, Rabu 9 Agustus 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapaknya ke kantor polisi. Walaupun, korban terus diancam akan dibunuh bila menceritakan ke orang lain.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bahtiar, pelaku mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada putrinya sendiri saat sedang tidur di kamar. Bahkan ia berulang kali mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Viral Netizen Jadikan Obat Demam Anak Sebagai Camilan, Ahli Farmasi: Ngawur Pol!

Selain mengancam korban yang masih berusia 18 tahun itu, pelaku bahkan memberikan sejumlah obat kepada korban untuk dikonsumsi agar tidak hamil. Kendati demikian, petugas masih mendalami keterangan tersebut.

"Pelaku datang mendekati korban, lalu melakukan hubungan badan dengan korban, dimana korban merupakan anak kandungnya. Korban sempat melawan, tapi pelaku ancam membunuhnya," papar Bahtiar.

Bahkan korban saat melapor di Mapolres Gowa sempat pingsan diduga mengalami trauma berat. Saat itu penyidik yang memeriksanya langsung bergerak cepat mengevakuasinya ke klinik untuk mendapat perawatan.

"Korban waktu itu tidak sadarkan diri di Polres mungkin trauma, karena takut. Dia kan diancam, itu membuatnya tidak berdaya dan masih merasa takut, itu bisa saja mengalami trauma," tuturnya menambahkan.

Dari perbuatan bejat pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan pasal 81 KUHPidana Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Anak SMP Dijebak Gadis di FB, Motor Dirampas hingga Muka Disudut Rokok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini