Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Kembali Digelar

Setelah tiga tahun tidak terlaksana karena pandemi

Muhammad Yunus
Senin, 26 Juni 2023 | 17:57 WIB
Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Kembali Digelar
Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kembali digelar, setelah tiga tahun tidak terlaksana karena pandemi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kembali digelar, setelah tiga tahun tidak terlaksana karena pandemi. Berbagai tahapan penilaian telah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Diawali dengan tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, dan selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan bagi desa dan kelurahan yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Hari ini, Senin, 26 Juni 2023, verifikasi lapangan dilaksanakan di Kelurahan Bontonompo dan Desa Pakkatto Kabupaten Gowa. Dan akan dilanjutkan ke Desa Barania Kabupaten Sinjai, besok, Selasa, 27 Juni 2023.

Sebelumnya, tim penilai juga telah memverifikasi langsung di Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Baca Juga:Habiskan Dana Rp1,5 Miliar, Kantor Desa Jayaraga Mirip Istana Negara

Di Desa Bontonompo, tim penilai yang diketuai oleh Kepala Dinas PMD Sulawesi Selatan, Muh Saleh, diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.

Kamsina berharap, dengan kembali diadakannya lomba desa dan kelurahan, semangat dan motivasi untuk membangun desa dan kelurahan semakin kuat. Utamanya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial dan rutinitas saja, tetapi ada kontribusinya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Gowa," harap Kamsina.

Sementara itu, Muh Saleh menyampaikan ucapan selamat dan mengapresiasi desa dan kelurahan yang telah ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 ini.

Pada tahun ini, mengambil tema Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Mewujudkan Stabilitas Ekonomi dan Sosial.

Baca Juga:Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

Muh Saleh mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, melalui perlombaan desa dan kelurahan, menjadi momentum untuk penilaian perkembangan desa dan kelurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini