Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G

Muhammad Yunus
Rabu, 17 Mei 2023 | 12:28 WIB
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Johnny yang juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.

Dari pantauan Suara.com di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Johnny mengenakan rompi merah muda dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Resmi Tersangka! Menkominfo Johnny G Plate Digiring Pakai Baju Tahanan Pink Kejagung

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya.

Rugi Rp8 Triliun Lebih

Baca Juga:Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Dijebloskan ke Mobil Tahanan!

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini