SuaraSulsel.id - HA (59 tahun), Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Ia diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Pilres Sidrap AKP Zakaria mengatakan HA diamankan di Kecamatan Panca lautang, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Ia bersama satu orang lainnya ditangkap pada Senin, 9 Maret 2023, malam.
"Iya, betul. Yang bersangkutan Anggota DPRD Sidrap," ujar Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
Zakaria menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polres Sidrap yang mengetahui aktivitas oknum wakil rakyat itu langsung melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan.
Baca Juga:AHY Bakal Disalip, PKS Usulkan Sandiaga Uno Sebagai Cawapres Anies Baswedan
Dari lokasi penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kemasan kristal bening diduga sabu, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas dan sumbu, dan satu alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu.
HA dan satu rekannya saat ini sudah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Sidrap. Ia dijerat pasal 127 dan atau 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dugaan awal (HA) menggunakan dan memiliki narkotika gol I yang diduga sabu. Ancaman hukuman empat tahun atau lebih," ungkap Zakaria.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti. Termasuk mendalami asal- usul barang tersebut.
Diketahui, H Akhmad merupakan anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS. Ia berasal dari Dapil I yang meliputi wilayah Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu.
Baca Juga:Tangkap Pengedar Sabu, Anggota TNI Diserang Warga di Simalungun
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid yang dikonfirmasi soal kasus tersebut mengaku belum mendapat laporan. Namun, ia menegaskan partainya tidak main-main dengan kader yang terlibat kasus narkoba.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing