Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Bantah Guru Honorer Dipecat Karena Menuntut Gaji Dibayar

Honorer paling diperhatikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Bahkan diusulkan untuk dinaikkan statusnya menjadi PPPK.

Muhammad Yunus
Minggu, 16 April 2023 | 10:23 WIB
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Bantah Guru Honorer Dipecat Karena Menuntut Gaji Dibayar
Ilustrasi guru mengajar (Unsplash/Christina@Wocintechcchat)

Jupriadi, guru honorer di SMAN 10 Kota Makassar menerima surat pemutusan kerja dengan nomor 800/80/SMA.10/III/2023.

Surat pemecatan dengan kop Pemprov Sulsel Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Maros-Makassar ditandatangani Kepala UPT SMAN 10 Makassar Bachmansyur pada tanggal 8 Maret 2023.

"Pada 8 Maret hal yang tidak saya sangka-sangka sebuah surat pemutusan kerja yang membuat hati ini bertanya-tanya. Dimana saya punya kesalahan karena selama ini saya menjalankan tugas saya di SMA Negeri 10 Makassar dengan baik," tutur Jupriadi.

Selama menjadi tenaga honorer, ia sendiri merasa tidak melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah. Bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran atau hal-hal yang membuat ia mendapat sanksi keras berujung pemberhentian.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Takalar

"Saya mencoba mengingat, mungkin karena ini, saya beberapa kali berkomentar mengenai kesejahteraan operator smart school. Selama 6 bulan atau satu semester belum terbayarkan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini