Bripka AA Dilaporkan Lecehkan 2 Perempuan Sedang Tidur di Puskesmas Kahu Kabupaten Bone

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kahu

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:02 WIB
Bripka AA Dilaporkan Lecehkan 2 Perempuan Sedang Tidur di Puskesmas Kahu Kabupaten Bone
Ilustrasi pelecehan seksual [Suara.com/Eko Faizin]

Untuk diketahui, Bripka AA ini berdinas di Mapolsek Patimpeng. Polisi sementara masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bripka AA di Propam Polres Bone.

Tolak Restorative Justice

Kuasa hukum dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menegaskan bakal menolak jika nantinya ada upaya Restorative Justice (RJ) dari pihak pelaku.

"Tidak ada upaya Restorative Justice (RJ) yang harus dibangun walaupun ini oknum anggota, jangan sampai karena ini merupakan oknum anggota dan diupayakan RJ, berarti kalau ada mengupayakan berarti dia ikut melanggar," kata kuasa kukum korban, Muhammad Ashar Abdullah.

Baca Juga:Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Begini Tanggapan Komnas Anak Soal Bocah SMP Edarkan Obat-obatan Terlarang

Kata Ashar, pihaknya kini mengupayakan proses hukum terhadap Bripka AA masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

"Laporan polisi sementara akan dilimpahkan, akan dibawa ke unit PPA. Korban perempuan bukan di bawah umur, tetap di bawah unit PPA karena proses hukum," katanya.

"Kalau pun laporan pencabulan nanti, saya selaku kuasa hukum akan mengarahkan ke UU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Perlu diketahui bahwa korban dalam tindak pidana kekerasan seksual pembuktiannya cukup dengan pengakuan korban saja," lanjut Ashar.

Ashar berharap dan meminta kepada teman-teman kepolisian mengacu kepada UU 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang dimana pengakuan korban sudah merupakan alat bukti tambahan.

"Nah yang jadi pertanyaan ini kan meraba, dalam UU tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 huruf A, eksploitasi seksual, jadi ada orang yang menghayalkan sesuatu, bereksploitasi di situ, pelanggaran pidanannya diatur pada pasal berikutnya di Pasal 6 huruf B yang dituangkan dalam UU itu," ujarnya.

Baca Juga:Waduh! Selebgram Ini Diringkus Polisi Karena Penipuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini