Faktur Palsu Mobil Mewah Asal Jakarta Terbongkar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat membongkar kasus faktur palsu mobil mewah

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Februari 2023 | 13:10 WIB
Faktur Palsu Mobil Mewah Asal Jakarta Terbongkar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana, saat menyampaikan pengungkapan kasus pemalsuan faktur mobil mewah, di Mapolda Sulbar, Senin (27/2) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Sub Direktorat II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat membongkar kasus faktur palsu mobil mewah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana mengatakan, pada pengungkapan itu pihaknya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AM, diduga sebagai pengendali sindikat pemalsuan dokumen kendaraan tersebut.

"Pada pengungkapan ini, kami berhasil mengungkap ada 12 unit mobil mewah dari berbagai jenis yang berasal dari Jakarta yang diduga dokumen kendaraan itu telah dipalsukan oleh sindikat yang kendalikan seorang perempuan berinisial AM," kata Nyoman Artana, Senin 27 Februari 2023.

Saat ini lanjutnya, tiga unit kendaraan telah diamankan di Mapolda Sulbar sebagai barang bukti, sementara lainnya masih dideteksi keberadaannya.

Baca Juga:Gaya Hidup dan Mobil Mewah Pegawai Ditjen Bea Cukai Juga Disorot

"Kami juga mengamankan 11 lembar faktur dan 11 sertifikat. Selain faktur, kami juga menyita beberapa lembar BPKB dengan STNK hasil cetakan dari Samsat Majene," terang Nyoman Artana.

Kasus pemalsuan faktur mobil mewah itu lanjut Nyoman Artana terungkap ketika salah seorang korban yang mengaku ingin mengurus balik nama kendaraan di Samsat di Kabupaten Majene.

Ia menyatakan, kendaraan yang dijual oleh pelaku tersebut berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan.

"Saat di Samsat Majene korban terkendala dengan daftar faktur yang dimilikinya yang diketahui palsu dan kendaraan tersebut tidak memiliki hologram," ujar Nyoman Artana.

Pelaku berinisial AM kata Nyoman Artana, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 262 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Daftar Harta Bos Pajak yang Melesat Tinggi, dari 13 Bidang Tanah Hingga Kendaraan Mewah

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AM untuk mengungkap jaringannya," tegas Nyoman Artana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini