Sedangkan drainase sekunder/tersier menjadi kewenangan Kota Makassar. Sehingga secara operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kota Makassar.
Oleh sebab itu, perlu ada koordinasi antar sektor agar koneksitas tetap terjaga. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan akan menjadi koordinator untuk mengatasi perbedaan kewenangan tersebut.
Farouk menghimbau, bahwa curah hujan adalah kondisi alam yang tidak bisa dicegah, oleh sebab itu kita hanya dapat melakukan upaya pengendalian dalam rangka mengurangi dampak, bukan menghilangkan 100 persen.
Keberadaan Bendungan Bili-bili dan Kolam Regulasi Nipa-nipa adalah salah satu upaya mitigasi bencana. Guna mengendalikan kelebihan air/mengurangi dampak banjir di perkotaan.
Baca Juga:Kabar Duka, Korban Banjir Solo Meninggal Dunia di Pengungsian
“Dipandang perlu melakukan upaya mitigasi bencana sejak dini agar dapat mengurangi dampak genangan di kawasan perkotaan sebab curah hujan tidak dapat dicegah, diantaranya dengan adanya Kolam Regulasi Nipa-nipa dan Bendungan Bili-bili serta kolam retensi untuk pemukiman perumahan dengan memanfaatkan fasum fasos," pungkasnya.