Diketahui, keterlibatan penyandang disabilitas di Pemilu masih sangat minim. Padahal, konstitusi telah menjamin hak-hak politik difabel atau penyandang disabilitas sejak tahun 2011.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan Nur Syarif Ramadhan mengatakan, isu difabel menjelang Pemilu ramai dibicarakan.
Baca Juga:Pemilih Pemilu 2024 di Sumbar Didominasi Kaum Milenial
Mereka juga sudah diberi ruang oleh penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu. Untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi.
"Ada kuota yang tersedia (sebagai penyelenggara pemilu), cuma dari segi teman-teman difabel, mereka kurang percaya diri. Tidak ada yang berani daftar," ujar Nur, Minggu, 12 Februari 2023.
Nur mengatakan ketidakpercayaan difabel karena faktor keterbatasan fisik. Kemudian, ada pola pikir di masyarakat yang mempengaruhi mereka.
Sebagai contoh di Kota Makassar. Hanya ada satu orang difabel yang mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Padahal, dari data Dinas Sosial, ada sekitar 20 ribu penyandang disabilitas di Kota Makassar. Tuna daksa yang paling banyak.
"Di Makassar saya tahunya hanya ada satu orang (jadi badan Adhoc)," ungkapnya.