Polisi Sita Rekaman CCTV Sebagai Bukti Kasus Pencabulan Kiai Fahim

Penyidik mengkonfrontasi terkait rekaman desahan pria

Muhammad Yunus
Senin, 30 Januari 2023 | 09:21 WIB
Polisi Sita Rekaman CCTV Sebagai Bukti Kasus Pencabulan Kiai Fahim
Kiai Fahim pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, Jawa Timur, diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap belasan santri dan 4 ustazah. (Istimewa)

SuaraSulsel.id - Penyidik mengkonfrontasi terkait rekaman desahan pria pemilik nama lengkap Muhammad Fahim Mawardi itu yang diduga aktivitas seksual.

Sebelumnya Fahim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Januari 2023 dalam kasus pencabulan sejumlah santri. Ia pun telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Simak fakta baru kasus pencabulan Kiai Fahmi yang kini ditinggalkan tiga pengacaranya berikut ini:.

1. Tiga Pengacara Mundur

Baca Juga:Jejak Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Janji Jongkok Telanjang, Jadi Tersangka, Ditinggal Pengacara

Tiga orang pengacara Kiai Fahim, tersangka dugaan pencabulan di Jember memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto.

Kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant itu melayangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).

Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.

Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengkonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual.

Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu.

Baca Juga:Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur

"Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu," kata Didik pada Sabtu (28/1/2023).

Namun Didik tak mau berpendapat lebih jauh, karena Fahim kini sudah ditangani pengacara baru, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman yang berasal dari Kabupaten Bondowoso.

Selain itu ada pemahaman konstruksi hukum antara tim Didik Muzanni dengan dua pengacara asal Bondowoso yang sering berbeda. Bahkan dua tim kuasa hukum baru itu disebut melakukan tindakan tanpa ada koordinasi sesama tim kuasa hukum Fahim.

"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," ujar Didik.

"Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," lanjut Andi.

"Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal," sambung Andi.

2. Fahim Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus pencabulan santri, Fahim dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman penjara yang menjerat Fahim mencapai puluhan tahun.

"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Ada 4 orang perempuan yang dianggap menjadi korban Fahim. Namun identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan Fahim itu terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Fahim melakukan pencabulan di ruang studio pesantren.

Ada 10 barang bukti yang disita polisi termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV dalam kasus pencabulan yang dilakukan Fahim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini