Kabar Gembira! Ini Kriteria Honorer Akan Diangkat CPNS Tahun 2023

Sejumlah tenaga honorer langsung diangkat menjadi CPNS

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Desember 2022 | 07:58 WIB
Kabar Gembira! Ini Kriteria Honorer Akan Diangkat CPNS Tahun 2023
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemprov Sulsel berkumpul di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/5/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia. Karena tahun 2023 sejumlah tenaga honorer langsung diangkat menjadi CPNS.

Prioritas tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 2023. Karena ke depan pegawai pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.

Berikut ini kriteria honorer yang tahun depan akan diangkat menjadi CPNS:

1. Memiliki usia maksimal 46 tahun dan sudah memenuhi kriteria masa kerja sebagai berikut:

Baca Juga:Tips Jika Ingin Lolos Tes CPNS Ala Asn Institute

- 20 tahun secara berturut-turut.

- 10-20 tahun secara berturut-turut.

- 5-10 tahun secara berturut-turut.

2. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1- 5 tahun secara berturut-turut.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 dengan kriteria berikut:

Baca Juga:Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Update Pendaftaran, Lulusan SMA dan S1 Merapat!

- Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini