Sah! Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Muhammad Yunus
Kamis, 17 November 2022 | 14:24 WIB
Sah! Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang [SuaraSulsel.id/tangkapan layar/Bagaskara]

Ia juga menyebut pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan pemilu," ujar Tito.

Sebelumnya, Senin (12/9), Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya oleh Pemerintah dan DPD serta DPR RI disahkan menjadi undang-undang pada keputusan tingkat I terhadap RUU Pembentukan Papua Barat Daya dalam rapat kerja (raker).

"Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta. (Antara)

Baca Juga:KPK Panggil Pengacara dan Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini