Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi

Muhammad Yunus
Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Mantan kru membeberkan gaji yang mereka dapat saat bekerja pada Doni Salmanan. [Ayobandung.com]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara. Akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mengatakan pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 16 November 2022.

Menurut jaksa, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Jaksa juga menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.

Di samping itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.

"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," kata Firman. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini