Pengadilan Agama Selayar Sidang Isbath Nikah 10 Pasangan

Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil

Muhammad Yunus
Rabu, 16 November 2022 | 08:59 WIB
Pengadilan Agama Selayar Sidang Isbath Nikah 10 Pasangan
Sidang isbath nikah pada 10 pasangan suami istri di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Selasa (15/11/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel]

“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Muh Yunan.

Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat kurang mampu.

Olehnya, kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan di beberapa tempat dan jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” ujar Muh Yunan.

Baca Juga:Kalina Ocktaranny Sedih, Ungkap Semua Perlakuan Vicky Prasetyo saat Menikah

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini