KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar

Kasus ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 02 November 2022 | 12:56 WIB
KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangani kejaksaan tinggi setempat.

Bentuk supervisi yang dilakukan tersebut ialah memfasilitasi kehadiran dua ahli di persidangan. Untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar. Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Jarot menjelaskan dalam kegiatan supervisi tersebut, KPK menghadirkan dua orang ahli di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca Juga:KPK: Ada Kepala Daerah yang Setiap Tahun Dapat Penghargaan Antikorupsi Kena Juga

Dua ahli itu masing-masing ialah ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi pada persidangan Senin (31/10). Ahli berikutnya adalah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo yang dihadirkan pada persidangan Selasa (1/11).

"Dua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," kata Jarot.

Sebelum sampai pada tahap persidangan, KPK juga telah melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah tersebut sejak penyidikan di Polda Sulsel.

"Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan," ungkapnya.

KPK menjelaskan kasus tersebut muncul ketika RSKDIA Siti Fatimah, yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel, melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga:Gawat! 7 Profesor UNHAS Makassar Mundur Gegera Dipaksa Luluskan Mahasiswa S3 Tak Pernah Masuk, Sampai Diancam Dekan!

Namun, pengadaan itu diduga terdapat tindak pidana korupsi. Karena membeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.

Koordinasi dan supervisi tersebut merupakan bentuk sinergisme antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi, berdasarkan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengamanatkan KPK melakukan supervisi dengan instansi berwenang dalam tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian tugas supervisi perkara, selain dapat mengambil alih perkara, KPK juga dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi seperti pencarian daftar pencarian orang (DPO), pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan yang ditanggung biayanya oleh KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini