SuaraSulsel.id - Direktur Lokataru Haris Azhar berharap Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan, kami enjoy aja," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Haris juga mengaku sangat siap jika pihak penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan.
"Kalau kami dipidanakan kami dengan lapang dada dan bahagia. Kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan. Karena kami di pengadilan akan uraikan persoalan data penyalahgunaan yang dimuat dalam laporannya teman," ujarnya.
Baca Juga:7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Dia mengatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menjabarkan data yang dimilikinya dalam sidang pengadilan.
"Kami akan menggunakan, akan memastikan akan siap. Kami akan gunakan kesempatan itu sebaik-baiknya. Untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi," kata Haris.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2022.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (19/3).
Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3), namun penyidik tidak menahan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa ini, 1 November 2022.
- 1
- 2