Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Terancam 7 Tahun Penjara, Jika Terbukti Bohong Dalam Persidangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Susi

Muhammad Yunus
Senin, 31 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Terancam 7 Tahun Penjara, Jika Terbukti Bohong Dalam Persidangan
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah sehingga dapat terancam pidana.

Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, loh! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:Susi akan Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Jika Terbukti Bohong akan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, dimana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. "Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. "Di BAP bohong?" tanya Wahyu.

"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.

Baca Juga:Permintaan Pengacara Bharada E ke Hakim Soal Keterangan ART Ferdy Sambo yang Berubah-ubah

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP. Sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini