Kejaksaan Negeri Lembata Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Rakyat

Merugikan negara Rp700 juta lebih

Muhammad Yunus
Senin, 31 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Kejaksaan Negeri Lembata Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Rakyat
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus pengadaan kapal rakyat di Kabupaten Lembata [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal rakyat (DAK transportasi) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata TA 2019 yang merugikan negara Rp700 juta lebih.

"Ada tiga orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus korupsi pengadaan kapal rakyat di Lembata," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, di Kupang, Minggu 30 Oktober 2022.

Ia mengatakan tiga tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan yaitu PB selaku pengguna anggaran, MF pejabat pembuat komitmen, dan HAM sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Fajar Indah Pratama.

"HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Makassar dalam kasus perkara lain," kata Abdul Hakim.

Baca Juga:Kasus Kardus Durian Bakal Dibuka Lagi oleh KPK, Begini Kronologinya yang Seret Nama Cak Imin

Kasus korupsi pengadaan kapal rakyat itu bermula saat adanya kegiatan pengadaan kapal yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi transportasi dari Kementerian Desa RI TA 2029 dengan nilai Rp2,5 miliar yang dikerjakan CV Fajar Indah Pratama.

Dalam pengadaan kapal itu tidak dilengkapi dokumen kelengkapan kapal yang menjadi pekerjaan terakhir sesuai kontrak yang wajib dipenuhi penyedia dan tidak dilengkapi dengan dokumen uji berlayar.

Dia mengatakan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp700 juta lebih.

Para tersangka, kata dia, yaitu MF dan PB telah ditahan penyidik Kejari Lembata selama 20 hari di Lapas Kelas II Lembata sejak 27 Oktober 2022 kecuali HAM yang sedang menjalani pidana di rumah tahanan di Makassar karena terjerat dalam kasus pidana lain. (Antara)

Baca Juga:Perjalanan Cinta Kaesang Pangarep, Segera Berlabuh Dipelukan Erina Gudono

Berita Terkait

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy.

news | 19:47 WIB

Nasdem akan mengajukan gugatan terhadap penetapan tersangka Johnny Plate oleh Kejagung.

metro | 19:09 WIB

Politikus senior Andi Sinulingga mengkritik keras kepemimpinan Presiden Jokowi, menyoroti kontroversi dan kesenjangan sosial di Indonesia. Rakyat gerah dan menginginkan perubahan nyata. Apa masalah utama yang disorot oleh Andi?

cianjur | 18:38 WIB

Lalu benarkah klaim menyebut Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara?

sumatera | 08:19 WIB

Kuntadi menjelaskan bahwa Johnny tidak dapat hadir untuk pemeriksaan karena menderita penyakit maag atau asam lambung.

bandungbarat | 19:26 WIB

News

Terkini

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB

Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani bicara

News | 07:06 WIB

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

News | 06:53 WIB

Anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit

News | 05:36 WIB

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

News | 12:59 WIB
Tampilkan lebih banyak