SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkap sebanyak 121 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selama periode Januari hingga Oktober 2022.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1.059 paket dengan berat 2,3 kilogram lebih.
"Sepanjang tahun 2022, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram, dua paket tembakau sintetis atau seberat 4,3 gram. Kemudian dua bal pake ganja atau seberat 1 kg," katanya, Sabtu 29 Oktober 2022.
Dia menerangkan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan 117 orang laki-laki dan 14 perempuan yang diduga telah melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:Gerebek Kampung Narkoba di Medan, Polres Belawan Ciduk Pengedar dan Pemakai Sabu
“Untuk kasus narkoba yang menjerat anak di bawah umur hasilnya nihil. Para pelaku yang melakukan peredaran narkoba ini kebanyakan orang-orang yang pengangguran atau terdesak ekonomi,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, untuk penyelesaian perkara sebanyak 92 kasus, dimana 89 kasus telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tiga kasus dilakukan restorative justice.
Sementara yang masih dalam tahap penyidikan itu sebanyak 29 kasus, 26 laki-laki dan tiga orang perempuan.
“Barang bukti yang telah didapat nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.
Hamka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari.
Baca Juga:Ungkap Penyebab Petaka Halloween di Itaewon, Kepolisian Yongsan Pastikan Tidak Ada Narkoba
Meski begitu, dia berharap perhatian dan kerja sama semua pihak baik pemerintah, masyarakat agar penyebaran narkotika di Kendari dapat ditangani dengan baik. (Antara)