Kejaksaan Negeri Ambon Bantu PDAM Tagih Tunggakan Pelanggan

Kerja sama penanganan perkara perdata dan tata usaha negara

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:24 WIB
Kejaksaan Negeri Ambon Bantu PDAM Tagih Tunggakan Pelanggan
Ilustrasi jaringan pipa PDAM [Foto: Beritajatim]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Ambon membantu perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat melakukan penagihan tunggakan pelanggan. Melalui penandatanganan kerja sama penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

"Hari ini PDAM bersama Kejari Ambon membuat kolaborasi kerja bersama melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama dalam rangka memperbaiki kinerja PDAM," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (19/10).

Sejak pergantian penjabat PDAM, kata dia, dilakukan evaluasi dalam rangka perbaikan, salah satunya adalah penegakan ilegal koneksi yang dilakukan para pelanggan.

Selain itu, banyak juga utang yang belum dibayar. Hal ini, kata dia, bisa saja pihaknya melakukan mediasi. Akan tetapi, di satu sisi tim audit BPK telah mengakui utang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi.

Baca Juga:Amor Ing Acintya, Nyoman Patra, Pekerja PDAM Denpasar Tewas Terseret Air Dam Peraupan

"Tentu hal ini sangat mengganggu kinerja dari PDAM," katanya.

Dikatakan pula oleh Bodewin bahwa kendala yang dihadapi PDAM Kota Ambon, semua terjawab melalui kerja sama, minimal ada mediasi melalui penagihan kepada pelanggan.

Ia berharap kerja sama ini bukan saja membawa keuntungan, melainkan dapat memajukan PDAM menjadi lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle menyatakan bahwa penandatangan kerja sama selama 3 bulan itu bertujuan memberikan pendampingan, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain kepada PDAM.

Setelah menerima surat kuasa khusus dari PDAM, Kejari Ambon akan menindaklanjuti dengan melakukan tugas sesuai dengan tupoksi bidang perdata.

Baca Juga:Dinas Perhubungan Kota Ambon Uji Coba Parkir Digital

Dikatakan Dian Fris Nalle bahwa pihaknya dapat beri bantuan penindakan dan bantuan hukum yang dimintakan PDAM kepada Kejari. Misalnya, ada permasalahan tunggakan pembayaran retribusi air, pihaknya akan melakukan penegakan terhadap pihak-pihak terkait.

"Itu adalah kewajiban yang harus dibayar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini