Tidak hanya itu,kata dia, para pensiunan tidak lagi menerima uang pensiun janda, pensiun duda, dan purnaduka, termasuk tunjangan istri yang hilang akibat berlakunya dua pasal tersebut.
Melalui buku yang ditulisnya tersebut, Andi ingin menyampaikan bahwa ada pelanggaran konstitusional dari suatu peraturan perundang-undangan dan itu harus diluruskan oleh MK.
"Jadi, kalau ada suatu pelanggaran konstitusional dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan maka harus segera diluruskan," ujarnya.
Ia menegaskan MK tidak boleh ada keraguan untuk menegakkan konstitusional warga negara. Sebab, MK didesain oleh pembuat amendemen konstitusi untuk menegakkan konstitusi itu sendiri.
Baca Juga:Siap Cair Rp 600 Ribu, Simak Cara Pencairan BSU Tahap 6 dan Jadwal Pencairannya
"Putusan MK ini menunjukkan ketegasan," ujarnya.
Selama berkarir di dunia hukum, Andi menilai putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 termasuk putusan yang lama, yakni dua tahun atau sejak tahun 2019 hingga diputus pada 2021.