Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan di Sulawesi Tengah

Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian

Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 06:10 WIB
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan di Sulawesi Tengah
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun penerbitan Kantor Imigrasi Palu [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Imigrasi Palu]

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah mulai menerapkan kebijakan baru. Masa berlaku paspor perjalanan luar negeri paling lama 10 tahun. Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.

"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 dan juga petunjuk teknis Plt Direktur Jenderal Imigrasi mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Budi Argap Situngkir di Palu, Kamis 13 Oktober 2022.

Ia mengemukakan, dengan kebijakan itu maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai unit pelaksana teknis mulai menjalankan aturan-aturan turunan yang termuat dalam petunjuk teknis.

Meski petunjuk teknis sudah ada, namun menyangkut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 10 tahun masih dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Besaran biaya permohonan pembuatan paspor 10 tahun mengacu pada biaya sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Besaran biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan," tutur Budi.

Ia menjelaskan, Peningkatan kualitas layanan keimigrasian sejalan dengan usaha Kantor Imigrasi Palu mewujudkan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) setelah mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 2021.

Optimalisasi layanan permohonan paspor oleh Pemerintah Pusat sejalan dengan slogan Kantor Imigrasi Palu yaitu "Siga Merah" (siap siaga melayani dengan rama).

Ia menuturkan, paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan-nya Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa surat perjalanan laksana paspor.

Baca Juga:Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan, Ini Penjelasan Kemenkumham RI

"Paspor terbit sebelum 12 Oktober 2022 masa berlakunya masih tetap lima tahun," ucap Budi.

Ia menambahkan, pada pasal 2A ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022 paspor biasa (elektronik dan non elektronik) masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor-nya menyesuaikan dengan jangka waktu ditentukan pemerintah hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya," ujar Budi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini