SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah mulai menerapkan kebijakan baru. Masa berlaku paspor perjalanan luar negeri paling lama 10 tahun. Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 dan juga petunjuk teknis Plt Direktur Jenderal Imigrasi mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Budi Argap Situngkir di Palu, Kamis 13 Oktober 2022.
Ia mengemukakan, dengan kebijakan itu maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai unit pelaksana teknis mulai menjalankan aturan-aturan turunan yang termuat dalam petunjuk teknis.
Meski petunjuk teknis sudah ada, namun menyangkut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 10 tahun masih dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Besaran biaya permohonan pembuatan paspor 10 tahun mengacu pada biaya sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Besaran biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan," tutur Budi.
Ia menjelaskan, Peningkatan kualitas layanan keimigrasian sejalan dengan usaha Kantor Imigrasi Palu mewujudkan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) setelah mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 2021.
Optimalisasi layanan permohonan paspor oleh Pemerintah Pusat sejalan dengan slogan Kantor Imigrasi Palu yaitu "Siga Merah" (siap siaga melayani dengan rama).
Ia menuturkan, paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan-nya Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa surat perjalanan laksana paspor.
Baca Juga:Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan, Ini Penjelasan Kemenkumham RI
"Paspor terbit sebelum 12 Oktober 2022 masa berlakunya masih tetap lima tahun," ucap Budi.
Ia menambahkan, pada pasal 2A ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022 paspor biasa (elektronik dan non elektronik) masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor-nya menyesuaikan dengan jangka waktu ditentukan pemerintah hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya," ujar Budi. (Antara)