"Nilai tagihan ini menurut perusahaan kami bukanlah nilai yang kecil. Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi secara langsung dengan bertemu BOD IKI di akhir tahun 2021. Akan tetapi, IKI hanya memberi janji namun tidak konkret," tutur Sayyid.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menempuh cara-cara presuasif bersama pihak termohon. Namun, tetap terkendala dengan berbagai alasan yang dianggap tidak ada upaya untuk bayar utang.
"Makanya, kami menempuh PKPU ini semoga dapat menjadi titik temu solusi bagi kami dan IKI. Kami masih menunggu upaya mediasi dilakukan IKI setelah agenda sidang pertama hari ini di Pengadilan Makassar," katanya.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani persidangan pertama PKPU di Gedung Celebes Convention Center (CCC), kantor sementara PN Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga.
Dijadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis (13/10) dengan agenda pemeriksaan berkas dan dokumen berkaitan dengan gugatan perkara niaga tersebut.