P2TP2A Maluku: Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven Melecehkan Korban

Lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya

Muhammad Yunus
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:51 WIB
P2TP2A Maluku: Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven Melecehkan Korban
Ekspresi Baim Wong Saat Klarifikasi. (Instagram/baimwong)

SuaraSulsel.id - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku menyatakan lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya merupakan pelecehan korban.

“Kasus KDRT tidak pantas dibuat-buat jadi lelucon. Itu perbuatan yang melecehkan korban,” kata Wakil Ketua P2TP2A Maluku Lusi Peilouw, di Ambon, Kamis 6 Oktober 2022.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak humanis, dan tidak memiliki rasa empati kepada para korban KDRT.

“KDRT itu bukan perkara sepele untuk korban. Ada yang malah mengakibatkan penderitaan perempuan dan anak seumur hidup, bahkan sampai meregang nyawa,” ujarnya.

Baca Juga:Bantah Banting Istri, Pihak Rizky Billar Malah Balik Tuding Lesti Kejora yang Lakukan Penyerangan Terlebih Dahulu

Oleh karena itu, ia menegaskan, P2TP2A Ambon turut sangat mendukung apabila pelaku yang membuat lelucon terhadap kasus KDRT tersebut diproses hukum.

“Bagi saya itu harus. Meskipun sudah minta maaf, harus ada sanksi sosial, biar kapok,” ujar Lusi.

Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10).

Baca Juga:Tuai Kecaman, Konser Dadakan untuk Lesti Kejora Diduga Batal

Lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan". (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini