Gubernur Sulsel Andi Sudirman Beberkan Strategi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan

Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:12 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Beberkan Strategi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memaparkan strategi dan upaya Pemprov Sulsel dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih IGT atau Informasi Geospasial Tematik, Rabu 5 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memaparkan strategi dan upaya Pemprov Sulsel dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih IGT atau Informasi Geospasial Tematik.

Hal itu diungkapkan saat Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 4 Oktober 2022.

Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi Undang-undang cipta kerja dan RZWP3K.

Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT (PITTI) ini sendiri merupakan amanah dari PP 43/2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.

Baca Juga:Andi Sudirman dan Anies Baswedan Teken Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah di Jakarta

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 250 Tahun 2021 tergambarkan potret permasalahan tumpang IGT di provinsi Sulawesi Selatan yang secara total mencapai 47.993 ha atau 44,7% ketidaksesuaian tatakan.

Atas permasalahan ketidaksesuaian ini berhasil diturunkan menjadi 1.380 Ha (0,03%). Hal itu berkat terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

"Ini adalah perjuangan bersama-sama dalam kurun waktu 1 sampai 2 tahun ini. Kita telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi perda RTRW Provinsi pertama, yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja dan RZWP3K," jelasnya.

Selain itu, sinergi dan kolaborasi bersama dalam penyusunan revisi Perda RTRW ini.

"Strategi sinkronisasi juga kami lakukan dengan aktif berkoordinasi langsung bersama Kementerian terkait," tuturnya.

Baca Juga:Hari Jadi Sulawesi Selatan ke-353 Tahun, Akan Ada Diskon Belanja di Mal dan Promo Tiket Pesawat

Ia pun mengaku, bahwa tumpang tindih ini bisa memperlambat investasi. "Olehnya itu, dengan terbitnya Perda RTRW ini menjadi landasan untuk meningkatkan investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Lanjutnya, "Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk mendukung Kebijakan Satu Peta. Hadirnya kebijakan satu peta ini, salah satunya untuk mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan," pungkasnya.

Sulawesi Selatan memiliki potensi sumber daya yang besar. Baik di sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, maupun kemaritiman.

"Sehingga pembangunan perlu memperhatikan rencana tata ruang," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini