Gubernur Sulsel Andi Sudirman Beberkan Strategi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan

Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:12 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Beberkan Strategi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memaparkan strategi dan upaya Pemprov Sulsel dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih IGT atau Informasi Geospasial Tematik, Rabu 5 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memaparkan strategi dan upaya Pemprov Sulsel dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih IGT atau Informasi Geospasial Tematik.

Hal itu diungkapkan saat Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 4 Oktober 2022.

Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi Undang-undang cipta kerja dan RZWP3K.

Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT (PITTI) ini sendiri merupakan amanah dari PP 43/2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.

Baca Juga:Andi Sudirman dan Anies Baswedan Teken Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah di Jakarta

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 250 Tahun 2021 tergambarkan potret permasalahan tumpang IGT di provinsi Sulawesi Selatan yang secara total mencapai 47.993 ha atau 44,7% ketidaksesuaian tatakan.

Atas permasalahan ketidaksesuaian ini berhasil diturunkan menjadi 1.380 Ha (0,03%). Hal itu berkat terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

"Ini adalah perjuangan bersama-sama dalam kurun waktu 1 sampai 2 tahun ini. Kita telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi perda RTRW Provinsi pertama, yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja dan RZWP3K," jelasnya.

Selain itu, sinergi dan kolaborasi bersama dalam penyusunan revisi Perda RTRW ini.

"Strategi sinkronisasi juga kami lakukan dengan aktif berkoordinasi langsung bersama Kementerian terkait," tuturnya.

Baca Juga:Hari Jadi Sulawesi Selatan ke-353 Tahun, Akan Ada Diskon Belanja di Mal dan Promo Tiket Pesawat

Ia pun mengaku, bahwa tumpang tindih ini bisa memperlambat investasi. "Olehnya itu, dengan terbitnya Perda RTRW ini menjadi landasan untuk meningkatkan investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Lanjutnya, "Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk mendukung Kebijakan Satu Peta. Hadirnya kebijakan satu peta ini, salah satunya untuk mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan," pungkasnya.

Sulawesi Selatan memiliki potensi sumber daya yang besar. Baik di sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, maupun kemaritiman.

"Sehingga pembangunan perlu memperhatikan rencana tata ruang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini