Dampak Buruk Gibah: Warga Gorontalo Bunuh Paman di Kebun

Pelaku percaya sakit karena disantet

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Dampak Buruk Gibah: Warga Gorontalo Bunuh Paman di Kebun
DY pelaku pembunuhan di Desa Juriyah, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo [gopos.id]

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh DY terhadap DT sudah direncanakan.

“Pelaku melancarkan aksinya saat pelaku sedang bekerja di kebun korban,” ungkapnya.

Dadang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal terhadap pelaku yakni pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dengan ancaman seumur hidup atau bisa selama 20 tahun.

“Kami akan segera melakukan proses perkara untuk mempercepat kepastian hukum terhadap pelaku,” katanya.

Baca Juga:Belum Selesai Kasus Sambo Terjadi Tragedi Kanjuruhan, Tingkat Kepercayaan Publik pada Polri Makin Terpuruk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini