Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh DY terhadap DT sudah direncanakan.
“Pelaku melancarkan aksinya saat pelaku sedang bekerja di kebun korban,” ungkapnya.
Dadang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal terhadap pelaku yakni pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dengan ancaman seumur hidup atau bisa selama 20 tahun.
“Kami akan segera melakukan proses perkara untuk mempercepat kepastian hukum terhadap pelaku,” katanya.