Sah! Masa Berlaku Paspor di Indonesia 10 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI segera menyiapkan petunjuk teknis

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:17 WIB
Sah! Masa Berlaku Paspor di Indonesia 10 Tahun
Ilustrasi Paspor (IG/@ditjen_imigrasi)

Mengacu pada Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Antara)

Baca Juga:Penghiburan dari Timnas U-17 untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Kemenangan 14-0 Kontra Guam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini