Majelis Hakim Beri Surat Peringatan ke Polri, Terkait Kasus Bharada E

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan

Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 16:42 WIB
Majelis Hakim Beri Surat Peringatan ke Polri, Terkait Kasus Bharada E
Suasana sidang gugatan Deolipa Yumara terkait pencabutan kuasa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan disertai dengan peringatan kepada Polri selaku tergugat III dalam perkara gugatan perdata pencabutan izin kuasa Bharada E untuk hadir pada sidang Rabu (28/9) pekan depan.

"Memberikan kesempatan kepada juru sita untuk melakukan panggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda minggu depan 28 September dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 September 2022.

Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much. Boehanuddin kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Baca Juga:Eks Pengacara Bharada E Tuntut Fee Rp15 M, Kubu Ronny Talapessy Tantang Deolipa Muncul di Sidang: Katanya Dia Tahu Hukum

Sidang yang digelar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh kuasa hukum para tergugat I dan tergugat II, sedangkan dari penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya dan Much Boerhanuddin, sementara Deolipa Yumara tidak hadir persidangan.

Ditemui usai persidangan, Herdiyan Saksono selaku tim kuasa hukum Ronny Berty Talpesy menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai nalar dan mengaku malu datang ke persidangan.

"Tidak sesuai nalar itu, kalau di dalam undang-undang advokat dan KUH Perdata soal kuasa, ketika ada pro bono menyerahkan kuasa apakah dia boleh atau berhak mencabutnya tolong baca," kata Herdiyan.

Kemudian, lanjut dia, pihak melihat keseriusan penggugat dalam persidangan tersebut, karena dalam sidang ada aturan prisipal harus hadir supaya apa yang digugat-nya bisa disampaikan di persidangan.

"Penggugat ini wajib hadir supaya apa yang ingin dia tegakan di sini dicurahkan. Dia menyebut perbuatan melawan hukum dia harus hadir, makanya dia minta Rp15 miliar itu," katanya.

Baca Juga:Lagi-Lagi Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Deolipa Tuntut Fee Rp 15 Miliar ke Bharada E Ditunda Pekan Depan

Sementara itu, Rorry Sagala, tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan, kliennya menunjuk langsung pihaknya sebagai kuasa hukum dalam menghadiri persidangan gugatan perdata tersebut.

Menurut dia, gugatan Deolipa Yumara terlalu mengada-ada terlebih adanya gugatan Rp15 miliar untuk pembayaran fee sebagai pengacara Bharada E yang telah dicabut kuasanya.

“Bharada E saat ini fokus menghadapi sidang pidana, makanya dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum, ya kami akan hadapi gugatan ini. Kami juga menilai gugatan ini terlalu mengada-ada, apalagi gugatan yang Rp15 miliar, antara posita kemudian petitum tidak nyambung, itu gugatan-nya kabur tidak jelas," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini