Upaya Hukum Terakhir Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat

Sidang Komisi Kode Etik Polri Banding terhadap putusan pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo

Muhammad Yunus
Senin, 19 September 2022 | 12:19 WIB
Upaya Hukum Terakhir Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat
Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding atas putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seiizin ketua komisi sidang banding.

Namun Dedi mempersilahkan wartawan untuk melihat dari tayangkan Polri TV dan dapat menuliskan berdasarkan tayangan yang tersaji di televisi depan Gedung TNCC.

"Sudah saya tanyakan (nama-nama komisi) tadi tetap harus seizin ketua komisi banding, makanya hanya bisa saya tayangkan ke pada rekan-rekan," kata Dedi.

Sementara itu, berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Dedi menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Rencananya hasil putusan banding akan disampaikan usai Shalat Dzuhur.

"Pelaksanaan banding digelar hari ini, InsyaAllah hasilnya mungkin setelah solat Dzuhur disampaikan, dan tuntas hari ini," kata Dedi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini