Selain itu, pihaknya tidak bisa mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK). Karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang harus dibayarkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Antara)
Tenaga Kontrak Sektor Kesehatan dan Pendidikan Akan Diangkat Menjadi Pegawai P3K
Menpan RB Azwar Anas telah mengambil jalan tengah
Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 08:26 WIB

BERITA TERKAIT
Pemerintah Didesak Buat Regulasi Terkait Distribusi Tenaga Kesehatan Lebih Merata
14 September 2022 | 08:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
22 Mei 2025 | 16:40 WIB WIBTerkini
news | 19:10 WIB
lifestyle | 17:40 WIB
news | 14:22 WIB
news | 16:20 WIB
news | 13:18 WIB
news | 17:57 WIB
lifestyle | 15:07 WIB