Tenaga Kontrak Sektor Kesehatan dan Pendidikan Akan Diangkat Menjadi Pegawai P3K

Menpan RB Azwar Anas telah mengambil jalan tengah

Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 08:26 WIB
Tenaga Kontrak Sektor Kesehatan dan Pendidikan Akan Diangkat Menjadi Pegawai P3K
Calon PPPK Pemprov Sulsel berfoto bersama pada acara penyerahan SK di Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO]

Selain itu, pihaknya tidak bisa mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK). Karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang harus dibayarkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini