Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kasatpol PP Makassar Terkait Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Majelis Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum

Muhammad Yunus
Senin, 12 September 2022 | 14:30 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kasatpol PP Makassar Terkait Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, digelar secara online di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin 12 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang kembali digelar. Eksepsi terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dan kawan-kawan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 12 September 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar eksepsi atau nota keberatan para terdakwa ditolak. Lantaran surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang yang menyeret eks Kasatpol PP Kota Makassar itu akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Rabu, 14 September 2022.

Dalam sidang sebelumnya, pada 7 September 2022 lalu, tim kuasa hukum terdakwa Iqbal, Asri, dan Chaerul mengajukan nota keberatan karena dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.

Baca Juga:Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi ke Presiden Jokowi, Terkait Pembunuhan Brigadir J

"Keberatan tim penasihat hukum ditolak dan memerintahkan ke JPU untuk melanjutkan perkara ini," ucap Hakim Jhonicol.

Hakim beranggapan JPU telah menjabarkan tahapan secara jelas pembunuhan dari perencanaan hingga pelaksanaan dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, sidang pemeriksaan perkara kasus yang menewaskan Najamuddin Sewang akan dilanjutkan dan penangguhan perkara akan berlangsung hingga pemutusan akhir.

"Menimbang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dan diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, maka menyatakan eksepsi ditolak," tegas Jhonicol.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hamka mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang hari Rabu mendatang. Mereka adalah keluarga korban.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi Ini untuk Pemerintah

"Saksi pertama dari pelapor dalam hal ini keluarga korban. Kita hadirkan empat orang saksi untuk sidang pembuktian," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini