Padahal proyek dengan tema The Regency Of Sulawesi itu digagas sejak tahun 2014. Artinya, jauh sebelum ada konferensi pers dari keturunan Raja Tallo.
Enam media dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.
Sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.
Namun, pihak penggugat langsung melakukan gugatan perdata di PN Makassar tanpa menempuh mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers No 40/99.
Baca Juga:Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas
Kasus ini sudah memasuki persidangan sejak Februari 2022. Ada enam media yang masuk dalam gugatan yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar, dan RRI.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing