Disebut Dalam Eksepsi, Diduga Ada Brimbo Lain di Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Hal tersebut disampaikan Saldin dalam eksepsi atau nota pembelaan kliennya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 07 September 2022 | 13:43 WIB
Disebut Dalam Eksepsi, Diduga Ada Brimbo Lain di Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
rekonstruksi penembakan pegawai Dishub Makassar digelar, Jumat (20/5/2022). [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Saldin Hidayat, kuasa hukum Chaerul Akmal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang mengungkap fakta baru.

Hal tersebut disampaikan Saldin dalam eksepsi atau nota pembelaan kliennya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Ia mengatakan ada nama oknum anggota Brimob lain yang turut mengetahui kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang.  Namanya hampir sama dengan kliennya.

"Ada sosok seorang Hairul, bukan klien saya ya. Klien saya Chaerul. Hairul ini yang kita tidak tahu siapa, sosoknya siapa," ujar Saldin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 7 September 2022.

Saldin mengaku sudah mengonfirmasi ke kliennya soal nama tersebut. Ternyata Hairul ini yang bertugas memfasilitasi terdakwa Sulaeman ke Chaerul. Ia yang memberikan nomor telepon kliennya.

Namun, Hairul tidak pernah diperiksa pada saat penyidikan. Olehnya kuasa hukum meminta agar JPU turut menghadirkan Hairul ke persidangan.

"Hairul ini yang memberikan nomor telepon klien saya ke Sulaiman. Hairul ini yang tidak kita tahu dari awal siapa, di penyidikan juga tidak ada. Ini yg mau kita tahu dulu. Saya konfirmasi ke klien, (dia bilang) itu bukan saya. Ada Hairul yang lain," bebernya.

Saldin juga mengaku sudah mengonfirmasi Mako Brimob Polda Sulsel soal nama Hairul tersebut. Ternyata betul, ada anggota Brimob bernama Hairul.

"Ada namanya (Hairul), anggota Brimob juga di sana. Ini yang menarik di dalam dakwaan, karena ada Hairul dan Chaerul. Kami minta jaksa untuk hadirkan, siapa sih Hairul ini? saya juga penasaran," ungkap Saldin.

Terdakwa Chaerul juga keberatan dengan dakwaan JPU lainnya. Menurut Saldi terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan pada surat dakwaan tersebut.

"Seperti soal pekerjaan. Sini saya yang kerja". Di BAP itu, Chaerul Akmal sempat ditawari sama Sulaiman. Klien kami bilang masih pikir-pikir dulu. Sementara di dakwaan, seakan-akan Chaerul ini yang meminta pekerjaan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang didakwa hukuman mati. Iqbal Asnan CS, Asri, Sulaiman dan Chaerul disebut terlibat pembunuhan berencana.

JPU mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling ringan 20 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini