Penjahat! Dosen di Kota Kendari Ajak Mahasiswi Masuk Dalam Kamar Hotel

Seorang dosen dari kampus ternama di Kota Kendari inisial AS mengajak korban mahasiswi

Muhammad Yunus
Sabtu, 03 September 2022 | 14:30 WIB
Penjahat! Dosen di Kota Kendari Ajak Mahasiswi Masuk Dalam Kamar Hotel
Ilustrasi Kamar Hotel (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Seorang dosen dari kampus ternama di Kota Kendari inisial AS mengajak korban mahasiswi PE. Awalnya mahasiswi diajak makan di salah satu rumah makan di kawasan Tugu bekas MTQ.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, dosen AS kemudian mengajak PE keliling Kota Kendari.

Tiba di depan hotel di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dosen AS turun lalu memesan kamar. Sedangkan mahasiswa PE menunggu di dalam mobil.

“Tiba-tiba AS mengajak korban PE naik di hotel tersebut. Tanpa berpikir panjang, mahasiswi tersebut masuk di kamar hotel dan telah ditunggu oleh AS,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Narasi Kekerasan Seksual Terhadap PC Menguat

Kasus pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan di Polresta Kendari sejak Rabu 31 Agustus 2022.

AS melakukan pelecehan seksual kepada korban mahasiswa. Saat berada di dalam kamar hotel.

Beruntung suara HP korban berdering. Pada saat itu, korban PE langsung meminta penelpon menjemputnya. Sebab takut dengan perbuatan dosen tersebut.

Korban keluar dan langsung melarikan diri. Bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di sekitar TKP. Menunggu rekannya yang akan menjemput.

Lima hari setelah kejadian, korban melaporkan AS di Polresta Kendari atas dugaan kasus pelecehan seksual. Sementara polisi telah menerima aduan tersebut dan meminta keterangan korban.

Baca Juga:Sedang Negosiasi? Pakar Hukum Pidana Ungkap Alasan Mengapa Brigadir J Terus Disebut Pelaku Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada AS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa saksi juga akan segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Kalau kasus ini ada tindak pidananya, kita akan lanjutkan di tahap berikutnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini