Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost.
RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu adalah anak temannya yang mau dibuang karena hasil hubungan di luar nikah.
Karena merasa kasihan, Yulis dan Oki mengaku bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.
Tiba-tiba RI mengaku jika bayi itu adalah anaknya bersama RE.
Baca Juga:Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib
Anak itu adalah hasil hubungan di luar nikah bersama RE. Saat itu RE adalah pria yang sudah berkeluarga.
RI dan RE mengaku terpaksa menyembunyikan kehamilan itu dari keluarga karena malu. Apalagi ayahnya adalah seorang tokoh masyarakat.
RI memohon agar Yulis dan Oki bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. RE bahkan membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari Yulis dan Oki.
Surat itu juga ditandatangani di atas materai 10.000.
Yulis juga sebelumnya menyarankan agar proses adopsi bayi itu dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun RI menolak karena takut identitas dirinya ketahuan.
Baca Juga:Minggu Pagi, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Luwu Timur
Namun Yulis dan Oki malah dilaporkan oleh orang tua RI ke polisi. Ia dituduh memalsukan dokumen bayi tersebut.
Saat ini, Oki dan Yulis disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing