SuaraSulsel.id - Razia gabungan Direktorat Lalu Lintas dan Provost Polda Papua digelar di depan GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Rabu 24 Agustus 2022.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, sebanyak 26 anggota Polri terkena tilang dalam razia ini.
Puluhan anggota Polri ini ditindak berupa sanksi tilang. Karena melanggar lalu lintas dengan tidak membawa surat kendaraan bermotor maupun kelengkapan bermotor.
Pejabat sementara Kasubbid Provos Polda Papua, Kompol I Made Suartika menjelaskan, penegakan dan penertiban disiplin kendaraan roda dua dalam rangka menertibkan anggota dan ASN Polri khusus Polda Papua.
Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur jadi Polisi, Mabes Polri: Tak Pengaruhi Vonis Sidang Etik!
“Tujuannya agar personel Polri dalam berkendaraan tertib administrasi baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraannya, sehingga dapat menjadi contoh pelopor keselamatan berlalu lintas,” kata Suartika.
Suartika mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menertibkan para pengendara roda dua yang digunakan oleh personil Polri terlebih dahulu sebelum menertibkan masyarakat.
“Bagi pelanggar akan dikenai sanksi administrasi di tempat berupa tilang, seperti 26 anggota Polri hari ini,” tegasnya.