SuaraSulsel.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyediakan 10.800.000 lembar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) untuk didistribusikan ke seluruh daerah di Provinsi Sulteng.
“10.800.000 lembar Uang TE 2022 tersebut didistribusikan secara bertahap ke seluruh daerah di Sulteng melalui kas-kas titipan BI mulai hari ini,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulteng Dwiyanto Cahyo Sumirat saat memperkenalkan Uang TE 2022 di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulteng di Kota Palu, Kamis.
Nantinya, kata Dwiyanto, masyarakat dapat menukar uang rupiah kertas tahun emisi lama dengan uang rupiah kertas tahun emisi baru tersebut di bank-bank yang ada di seluruh daerah maupun di Kantor Perwakilan BI Sulteng serta di kas penukaran uang keliling yang disediakan oleh Kantor Perwakilan BI Sulteng.
Untuk saat ini pihaknya membatasi jumlah Uang TE 2022 yang dapat ditukarkan oleh masyarakat. Maksimal hingga Rp200.000 agar semua orang dapat memperoleh uang kertas baru itu.
Baca Juga:Luncurkan 7 Uang Rupiah Baru, Uang Rp75.000 Ribu Juga Berubah gak ya?
“Saat ini masyarakat harus mendaftar di aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id terlebih dulu untuk memperoleh Uang TE 2022. Aplikasi tersebut dapat diakses mulai 18 Agustus pukul 12.00 WITA dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus. Jika sudah maka masyarakat dapat melakukan penukaran,” ujarnya.
Maka dari itu ia meminta masyarakat agar tidak perlu panik tidak bisa memperoleh uang rupiah kertas baru tersebut. Apalagi uang rupiah kertas emisi baru itu akan dicetak terus menerus, tidak seperti uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 edisi khusus yang dicetak terbatas.
“Keberadaan Uang TE 2022 tidak membuat uang rupiah kertas tahun emisi lama tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran,” kata dia.
BI meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:Permintaan Pembiayaan Korporasi di Perbankan Hingga Juli 2022 Terindikasi Meningkat
Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.
- 1
- 2