Bharada E dan Penasihat Hukum Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara

Gugatan dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 18 Agustus 2022 | 05:20 WIB
Bharada E dan Penasihat Hukum Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Ronny Berty Talpesy, penasihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengatakan dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum. Gugatan merupakan hak setiap warga negara.

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny.

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022. Berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Baca Juga:Berikut Daftar Temuan Komnas HAM Usai Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh Undang-Undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.

"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Baca Juga:PPATK Tanggapi Permintaan Pengusutan Aliran Dana di Rekening Ferdy Sambo

Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik. Untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasihat hukum. Sebelumnya, penasehat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Nihot mengundurkan diri dari penasehat hukum Bharada E pada Sabtu (6/8) lalu. Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasehat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

Pada Rabu (10/8) Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini