Kasus Polisi Todong Senjata Api ke Anak di Kabupaten Bone, LBH Makassar Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Kejaksaan Negeri Bone juga diminta mengevaluasi penuntutan atas terdakwa

Muhammad Yunus
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Kasus Polisi Todong Senjata Api ke Anak di Kabupaten Bone, LBH Makassar Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Ilustrasi senjata api (Shutterstock).

Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Tuntutan 6 bulan penjara bagi terdakwa juga menunjukkan penuntut umum tidak melihat kekerasan terhadap anak sebagai persoalan serius. Sehingga perlu dijatuhi sanksi tegas.

Sebelumnya dalam sidang tanggal 19 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Hakim dan penuntut umum masih menggunakan atribut lengkap.

Sementara Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menentukan bahwa “Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan”.
Penyimpangan atas ketentuan ini pun menjadi dasar pengajuan pemantauan sidang oleh Komisi Yudisial.

Baca Juga:7 Skill Terbaik yang Patut untuk Diajarkan pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Demikian jaminan perlindungan terhadap anak tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Untuk itu LBH Makassar meminta agar hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan, untuk menjatuhi terdakwa hukuman maksimal dan pemberatan berupa hukuman penjara beserta denda.

"Kejaksaan Negeri Bone mengevaluasi penuntutan atas terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap penuntut umum," kata Ridwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini