"Saya bilang, kasus ini tidak hubungan dengan asal-usulnya. Orang tuanya (berasal) dari mana. Jangan dikait-kaitkan. Ini murni kasus pidana dan sudah ditangani kepolisian," tegasnya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J sejak 8 Agustus 2022. Ia adalah dalang penembakan terhadap ajudannya.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Dugaan Laporan Palsu di Balik Skenario Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo
Kontributor : Lorensia Clara Tambing