Mantan Ketua KONI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dana hibah tersebut dianggarkan Pemkab Gorontalo pada tahun anggaran 2019

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Mantan Ketua KONI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, IPH alias Helmi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo [Gopos.id]

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo TA 2020 menunjukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi pengeluaran sebenarnya Rp357 juta.

Menurut AKBP Fahmudin, Helmi dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas AKBP Fahmudin.

Baca Juga:2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Segera Disidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini