SuaraSulsel.id - Empat Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Sulawesi Selatan terdaftar dalam aplikasi sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sebagai anggota partai politik. Namanya diduga dicatut.
Selain itu ada dua orang staf KPU Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) lainnya yang juga terdaftar. Namun belum diketahui pasti mereka terdaftar di partai apa.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan pihaknya mendapat laporan ada empat orang komisioner dan dua staf KPU di Sulsel yang terdaftar di Sipol.
Hal tersebut diketahui saat Anggota KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan Parpol. Salah satu persyaratannya adalah mengecek nomor induk kependudukan (NIK) KTP Elektronik.
Baca Juga:Daftarkan Gerindra di Pemilu 2024, Prabowo: Demokrasi Pilihan Indonesia
"Kan sebelum pendaftaran, Parpol harus mengupload dokumen persyaratan. Dokumen itu salah satunya adalah KTP Elektronik. Nah, NIK-nya diinput. KPU kan punya fitur yang terintegrasi dengan NIK untuk mengetes apakah terdaftar di Sipol atau tidak. Dari situ ketahuan," ujar Asram saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Namun, Asram masih enggan membeberkan nama dan asal komisioner yang dimaksud. Termasuk nama mereka tercatut partai apa.
"Masih dalam sanggahan. Kami belum bisa memberitahu," katanya.
Kata Asram, anggota komisioner ini sudah menyampaikan tanggapan dan surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai. Isinya, mereka tidak pernah mengetahui NIK miliknya dicatut oleh partai politik.
"Mereka sudah menyampaikan tanggapan karena mereka mengaku tidak pernah menyerahkan dan menyetujui NIK-nya ke parpol," ujarnya.
Asram mengaku sudah meminta KPU di kabupaten/kota lainnya untuk memeriksa dan melaporkan apakah masih ada komisioner KPU atau staf yang terdaftar di Sipol. Jika ada, maka diminta segera melapor.
Kata Asram, kejadian serupa tidak hanya terjadi di Sulsel. Namun juga di Lampung dan Sumatera Barat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing