Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba Dengan Terdakwa Oknum Anggota Polisi Digelar di Ambon

Terdakwa Daud Simsom Rumthe yang merupakan seorang anggota polisi

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:28 WIB
Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba Dengan Terdakwa Oknum Anggota Polisi Digelar di Ambon
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini