Polisi Bulukumba Tangkap Pria Masturbasi di Sepeda Motor

Videonya viral di media sosial

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:53 WIB
Polisi Bulukumba Tangkap Pria Masturbasi di Sepeda Motor
Pelaku masturbasi di atas motor di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang pria yang melakukan masturbasi sambil mengendarai motor ditangkap polisi. Videonya viral di media sosial setelah diupload akun Teropong Makassar.

Kejadiannya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Video itu beredar luas sejak Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam video yang beredar, pria itu mengendarai sepeda motor matic, memakai jaket dan helm. Wajahnya terlihat samar sebab dihalangi kaca helm.

Walau kondisi lalu lintas cukup ramai, ia tetap melakukan aksinya. Tangan kirinya melakukan masturbasi, sementara tangan kanannya memegang setir.

Baca Juga:Satu Warga Meninggal Dunia Dalam Kebakaran di Bulukumba, Andi Sudirman Kirim Bantuan

Ia sempat menengok kiri kanan. Berselang beberapa detik, pria itu lalu balik kanan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bulukumba Kaharuddin mengaku sudah menangkap pelaku. Saat ini ia sedang dimintai keterangan di Polres Bulukumba.

"Sudah ditangkap. Saat ini sedang dimintai keterangan di Mapolres Bulukumba," ujarnya, Kamis, 28 Juli 2022.

Kaharuddin mengatakan pelaku ditangkap setelah video masturbasinya viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan atas video tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil mengungkap pelaku dan pengunggah video. Dari penyelidikan, perekam video adalah korban.

Baca Juga:Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Wanita untuk Capai Orgasme? Ini Kata Ahli!

"Pelaku diduga membuntuti korban ke bengkel sambil melakukan masturbasi. Kemudian kejadian itu direkam hingga akhirnya viral di media sosial," ujar Kaharuddin.

Pelaku diamankan di rumahnya, sehari setelah video itu viral. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini