Polisi Bulukumba Tangkap Pria Masturbasi di Sepeda Motor

Videonya viral di media sosial

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:53 WIB
Polisi Bulukumba Tangkap Pria Masturbasi di Sepeda Motor
Pelaku masturbasi di atas motor di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang pria yang melakukan masturbasi sambil mengendarai motor ditangkap polisi. Videonya viral di media sosial setelah diupload akun Teropong Makassar.

Kejadiannya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Video itu beredar luas sejak Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam video yang beredar, pria itu mengendarai sepeda motor matic, memakai jaket dan helm. Wajahnya terlihat samar sebab dihalangi kaca helm.

Walau kondisi lalu lintas cukup ramai, ia tetap melakukan aksinya. Tangan kirinya melakukan masturbasi, sementara tangan kanannya memegang setir.

Baca Juga:Satu Warga Meninggal Dunia Dalam Kebakaran di Bulukumba, Andi Sudirman Kirim Bantuan

Ia sempat menengok kiri kanan. Berselang beberapa detik, pria itu lalu balik kanan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bulukumba Kaharuddin mengaku sudah menangkap pelaku. Saat ini ia sedang dimintai keterangan di Polres Bulukumba.

"Sudah ditangkap. Saat ini sedang dimintai keterangan di Mapolres Bulukumba," ujarnya, Kamis, 28 Juli 2022.

Kaharuddin mengatakan pelaku ditangkap setelah video masturbasinya viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan atas video tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil mengungkap pelaku dan pengunggah video. Dari penyelidikan, perekam video adalah korban.

Baca Juga:Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Wanita untuk Capai Orgasme? Ini Kata Ahli!

"Pelaku diduga membuntuti korban ke bengkel sambil melakukan masturbasi. Kemudian kejadian itu direkam hingga akhirnya viral di media sosial," ujar Kaharuddin.

Pelaku diamankan di rumahnya, sehari setelah video itu viral. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini