SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Barat (Bawaslu Sulbar) mengumumkan 50 calon anggota yang dinyatakan lulus berkas administrasi
"Seleksi administrasi terhadap 50 calon itu mengacu kepada amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Tim Seleksi Bawaslu Sulbar, Imelda Adhi Yanti di Mamuju, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya saat ini masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman hasil seleksi berkas tersebut kepada Tim Seleksi Bawaslu Sulbar.
Identitas dari masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan tetap akan dijaga kerahasiaannya.
Calon anggota yang sudah dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi tersebut selanjutnya mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022 pukul 06.30 WITA, bertempat di UPT BKN Mamuju, Jalan Martadinata Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju.
Selanjutkana akan mengikuti tes psikologi pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 06.30 Wita bertempat di Hotel Meganita Jalan Pattalundru, Nomor 4 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Ia meminta agar calon anggota Bawaslu Sulbar yang mengikuti pelaksanaan tes tertulis dapat mengikuti tata tertib yang sudah disiapkan.
Ia menyampaikan dalam tata tertib tersebut calon peserta yang tidak mematuhi jadwal serta tidak mempersiapkan berkas yang diminta akan digugurkan sebagai calon anggota Bawaslu Sulbar.
Ia juga mengatakan peserta tes tertulis wajib menunjukkan kartu vaksin dan bagi peserta yang belum atau tidak dapat melakukan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Selain itu peserta juga diwajibkan menggunakan masker pada saat melakukan tes tertulis. (ANTARA)