Syarat Terbaru Perjalanan Harus Vaksin Booster, Berikut Syarat dan Dosis Penerima Vaksin Booster

Akan berlaku mulai 17 Juli 2022

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Juli 2022 | 14:59 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Harus Vaksin Booster, Berikut Syarat dan Dosis Penerima Vaksin Booster
Warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
5. Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
6. Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Penerima vaksin primer Pfizer

1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Penerima vaksin primer Janssen

Baca Juga:Berlaku 17 Juli, Wajib Vaksin Booster Bagi Semua Pengguna Transportasi

1.Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Penerima vaksin primer Sinopharm
1. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Demikian penjelasan terkait dengan syarat vaksin booster dan kombinasi vaksin booster.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini