Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat

Jemaah calon haji tahun 2022 asal Kabupaten Wakatobi harus mengeluarkan biaya tambahan

Muhammad Yunus
Rabu, 29 Juni 2022 | 08:00 WIB
Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat
Jemaah calon haji tahun 2022 asal Kabupaten Wakatobi harus mengeluarkan biaya tambahan. Untuk membeli tiket pesawat dari Wakatobi menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Jemaah calon haji tahun 2022 asal Kabupaten Wakatobi harus mengeluarkan biaya tambahan. Untuk membeli tiket pesawat dari Wakatobi menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sebanyak 36 calon haji terpaksa menanggung sendiri biaya transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar.

Biaya itu senilai Rp6,3 juta per orang atau total sekitar Rp226,8 juta yang diserahkan ke pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat melalui ketua rombongan haji.

Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah mengaku kasihan kepada calon haji yang harus menanggung sendiri biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi.

Baca Juga:Jelang Closing Gate, 76.421 Jemaah haji Sudah Tiba di Tanah Suci

"Kasian jemaah haji kita harus mengeluarkan dana pribadi tambahan untuk transportasi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kemenag Wakatobi, Kabag Kesra dan perwakilan Dinas Keuangan, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi, La Ode Hadinari mengakui Pemda Wakatobi awalnya menganggarkan. Namun karena wabah COVID-19, sehingga anggaran digeser ke program lain.

“Ada anggarannya tapi karena kondisi Covid bisa saja dialihkan ke program lain,” tuturnya.

Namun demikian, dia tidak mengetahui pasti peruntukan pergeseran anggaran tersebut. Sebab ia belum lama dilantik sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi.

Lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di pasal 36 ayat 1, Transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga:Pendeta Amsal Yowei Antar Jemaah Calon Haji Asal Papua

Pada ayat 2, tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji.

Ayat 3, Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini juga menyayangkan hal tersebut.

“Akibat tidak dianggarkan oleh Pemda Wakatobi, jemaah haji harus membayar lagi sekitar Rp6,3 juta per orang,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Wakatobi, Muchtar membenarkan, anggaran yang keluar dari kantong pribadi para jemaah disetorkan ke pihak kemenag untuk dana transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini