10 Orang ASN di Sulawesi Selatan Jadi Anggota Organisasi Terlarang Khilafatul Muslimin

ASN yang tergabung ke dalam kelompok Khilafatul Muslimin paling banyak bekerja di Kabupaten Maros

Muhammad Yunus
Senin, 27 Juni 2022 | 17:36 WIB
10 Orang ASN di Sulawesi Selatan Jadi Anggota Organisasi Terlarang Khilafatul Muslimin
Papan nama di rumah yang dijadikan kantor Khilafatul‎ Muslimin di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuwaru, Kabupaten Tegal. [Suara.com/F Firdaus]

"Mereka sudah kita pulangkan ke rumahnya masing-masing. Kita minta agar mereka belajar di sekolah yang resmi yang ditetapkan pemerintah," ujar Hafid saat dikonfirmasi.

Hafid mengatakan sistem pendidikan yang diterapkan Khilafatul Muslimin juga berbeda dari sekolah pada umumnya. Yakni tak ada tingkatan berdasarkan usia.

"Santrinya juga dinaikkan dalam dua tahun sekali. Bukan setahun sekali seperti sekolah pesantren resmi," ujarnya.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka di Sulsel terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Mereka adalah ketua dan sekretaris organisasi itu di Sulsel.

Baca Juga:9 Mantan Jamaah Khilafatul Muslimin di Lampung Tengah Kembali ke Ideologi Pancasila

Para tersangka itu dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU nomor 17 tahun 2017 tentang ormas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini